--> 2015-04-12 | Bg Nur Komting

Meuntroe Sibujang Senang

Saturday, 18 April 2015

PENCEMARAN LINGKUNGAN. MAKALAH IPA

PENCEMARAN LINGKUNGAN. MAKALAH IPA

KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim
Puja dan puji syukur marilah senantiasa kita limpahkan kepada Tuhan yang maha kuasa karena hanya dengan hidayah dan inayah nya kita semua masi dapat menjalankan kehidupan ini. Tak lupa pula Shalawat serta salam kita curahkan kepada junjungan nabi besar kita Muhammad SAW beserta para keluarganya,sahabat-sahabatnya,dan para pengikutnya serta kita semua sebagai umatnya hingga akhir zaman.

Era globalisasi yang semakin maju,mendorong dunia pendidikan untuk mengikuti perkembanganya. Dengan teknologi yang semakin canggih menunutut dunia pendidikan untuk lebih kreatif dalam pemanfaatannya. Dan yang pasti dari semua itu adalah kecerdasan dari para siswa-siswi suatu sekolah sebagai calon penerus bangsa yang akan melaksanakannya. Dengan demikian,sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab seorang siswa untuk selalu belajar. Bukan hanya itu saja,tetapi juga dengan memenuhi tugas-tugas sekolah yang diberikan oleh guru pembimbing masing-masing mata pelajaran. Hal ini yang mendorong kami untuk menyusun makalah IPA (Biologi).
Materi yang akan di bahas dalam makalah ini yaitu mencakup tetang “Pencemaran Lingkungan”. Materi yang di bahas akan memunculkan pengetahuan-pengetahuan yang kita dapatkan dan pengetahuan baru yang kami dapatkan dari beberapa sumber-sumber buku yang kami jadikan sebagai referensi. Ucapan terima kasih kami untuk semua rekan-rekan yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini,dan tentunya kami pun tidak terlepas dari guru pembimbing kami. Maaf pun kami sampaikan,karena pastinya dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan ketidak sempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam membantu Kegiatan Belajar Mengajar,bermanfaat bukan untuk kami saja,tetapi juga bermanfaat bagi kita semua. Amin,amin,ya Robbal`alamin.
Tim penyusun;


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pencemaran Lingkungan
2.2. Macam-macam Pencemaran
2.3. Dampak Pencemaran Bagi Lingkungan
2.4. Upaya-Upaya Penanggulangan Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan pembangunan indonesia dewasa ini semakin cepat.dengan didukungnya era globalissasi,semakin menuntut manusia untuk lebih pandai memanfaatkan sumberdaya alam.dalam mengelola SDA, manusiapun harus lebih berhati –hati, karena jika tidak di pikirkan dengan baik maka tidak akan mendapatkan hasil maksimal dan takjarang dapat menimbulkan hasil yang merugikan banyak orang.sebagai contoh, dalam pembangunan suatu pabrik maka harus di pikirkan terlebih dahulu tentang efek yang di timbulkan dari pabrik tersebut. Hal ini tidak lain yaitu untuk menghindari kerugian, misalnya pencemaran lingkungan. Dalam makalah ini akan di bahas lebih jelas tentang ”Pencemaran lingkungan”

1.1. Latar Belakang
Latar belakang penyusunan makalah IPA (Biologi) ini yaitu :
untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran, khususnya mata pelajarn IPA ( Biologi )
sebagai pengaplikasian siswa dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya

1. 2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan makalah ini yaitu :
Untuk mempermudah kegiatan belajar mengajar siswa, yaitu agar makalah ini di jadikan sebagai sumber panduan.
Menambah pengetahuan dan wawasan tentang materi “Pencemaran lingkungan “
Sebagai sumber dari beberapa materi tentang pencemaran.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian pencemaran lingkungan
Pencemaran ( pollution ) didefinisikan sebagai segala perubahan yang tidak dikehendaki pada sifat udara, air, tanah, atau makanan yang dapat mempengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan mahluk hidup. Kebanyakan zat pencemaran ( pollutanes ) merupakan hasil samping atau buangan tat kala suatu materi diolah menjadi produk dan digunakan.

2.2. Macam-macam pencemaran.
a. Pencemaran Air.
Adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan komponen air atau perubahanya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya.
b. Pencemaran tanah.
Adalah kondisi suatu tanah yang tercemar oleh beberapa bahan, misalnya sampah-sampah plastik yang merupakan limbah organik yang tidak dapat diuraikan olah mikroorganisme.
c. Pencemaran udara
Adalah udara dilingkungan tercemar oleh beberapa bahan, misalnya disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, asap dari pembakaran sampah, asap dari cerobong pabrik, sertabahan pencemaran dari gas.
d. pencemaran oleh pengguna pestisida
adalah pencemaran lingkungan yang disebabkan dari pengguna bahan pestisida

2.3. Dampak pencemaran bagi kesehatan.
Masuknya pencemar udara lewat sistem pernafasan, dapat menimbulkan berbagai gejala serta penyakit, beberapa gejala dan penyakit yang dapat timbul akibat kita menghirup udara yang tercemar antara lain :
1. fibrosis.
2. Iritasi pada jaringan.
3. demam.
4. kanker.
5. mutasi genetik. Asphyxpa.
6. keracunan sistemik.
7. tersebarnya penyakit menular dan.
8. kelamin genetika;

2.4. Upaya-upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan
Hakekat pengelolaan lingkungan bukan hanya mengatur lingkungannya, tetapi mengatur dan mengendalikan berbagai kegiatan manusia agar berlangsung dan berdampak dalam batas kemampuan dan keterbatasan lingkungan untuk mendukungnya.

Pengelolaan lingkungan perlu dilakukan secara dini agar pembangunan yang semakin gencar dilaksanakan dapat memanfaatkan lingkungan hidup untuk pengembangan.
Beberapa upaya yang parlu dilakukan untuk menjaga atau menanggulangi kerusakan lingkungan hidup.
1. Mencegah kerusakan hutan, dengan menaati peraturan penebangan hutan (tebang pilih, menanam kembali ), juga mencegah terjadinya kebakaran hutan
2. Membuat suaka margasatwa dan cagar alam untuk menyelamatkan punahnya sepesies tertentu.
3. Menata tataruang wilayah, pembangunan harus disesuaikan dengan zona dan peruntukanya.
4. Proyek pembangunan harus dikendalikan melalui penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
5. Rehabilitasi lahan bekas penebangan.
Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menanggulangi masalah pencemaran, antara lain :
1. Mengurangi emisi zat pencemar dari berbagai sumber, misalnya dengan mengganti bahan bakar minyak dengan bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
2. Mengawasi tempat-tempat pembuangan sampah.
3. Mendidik masyarakat tantang bahaya pencemaran dan bagai mana cara mencegahnya.
4. Memberikan saksi hukum yang sepadan kepada pengusaha yang perusahaanya menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
5. Membuat peraturan-peraturan yang mengatur aktivitas manusia yang erat kaitanya dengan kehidupan sosial.
6. Mengubah prilaku masyarakat dalam mengelola air.
Contoh : jangan membuang sampah/ limbah kesungai, tidak menggunakan air sungai untuk MCK. Mengkonsumsi air yang sudah diolah.
7. Membatasi penggunaan air tanah agar terhindar dari penurunan permukaan air tanah dan intrusi air laut.
8. Mengatur jarak pembuangan sampah/ septik tank dengan sumber air (misalnya 10 m ).
9. Penggunaan pupuk dan pestisida secara bijak.
 
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Yang dapat kami simpulkan yaitu bahwa kita sebagai manusia harus pandai-pandai memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat disekitar kita. Pengelolaan SDA haruslah tidak jauh dari pengetahuan dan kemajuan teknologi di era globalisasi ini. Ini merupakan salah satu upaya agar lingkungan kita tetap terjaga dan tidak menimbulkan bahaya yang bersifat negatif. Oleh karenanya, mulailah dari sekarang untuk kita selalu membiasakan hidup bersih dan tidak merusak lingkungan disekitar kita.dengan lingkungan bersih dan sehat maka akan tercipta lingkungan yang lestari. Tentunya bukan hanya bermanfaat untuk kita semua tapi juga bermanfaat bagi generasi penerus kita,para generasi muda Indonesia.

3.2. Saran
Kami sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya,kami sangat menunggu kritik dan saran dari kalian semua. tentunya adalah saran yang membangun. Dengan itulah, kita bisa berusaha untuk menyusun makalah berikutnya dengan lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Palar, Heryanto. 2005. Pencemaran dan Teknologi logam berat.
Jakarta : Rineka Cipta
Subagyo, P,joko. 2005. Hukum Lingkungan “ Masalah dan penanggulangannya- jakarta :Rineka Cipta
PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA



A. PENDAHULUAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

 Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.


B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

Pendamping Tingkat Kabupaten

Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping

Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten

Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
Pendamping Tingkat Kecamatan

Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program

dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pendamping Teknis Pemberdayaan
Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

Pendamping Teknis Infrastruktur
Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

Pendamping Teknis Keuangan
Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

Pendamping Desa – Pemberdayaan
Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
Pendamping Desa – Infrastruktur
Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.





TAHAPAN SELEKSI
A. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping
Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatanyang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.

B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:
Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

C. Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.

Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.

D. Seleksi Aktif
Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
Penetapan Panitia Seleksi Aktif

Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.
Tahapan Seleksi Aktif

Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

E. Pelatihan
Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.

F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
1. Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam

kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa.

2. Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP
Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.



                                                                                                 Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan 
Pemberdayaan Masyarakat Desa     




Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP      
NIP. 19650530 199103 1 002      





                             sumber

Tuesday, 14 April 2015

PANTUN ACEH 2015

PANTUN ACEH 2015

Payah tamita,ak-ak yang puteh.
adak u inggreh,han chit meutumei.
susah tamita,dara seumateh.
meunyo yang paleh,padum pereulei.?

Meukru semangat,Jeumpa Seulaseh
masa uroe jeh,geu lhat bak ulei.
salam a'laikom,karong ngon wareh.
lon sapa abeh,murid ngon gurei.

Bacut karangan,hajat lon tuleh.
geulantoe kuweh,lon bi keu jamei.
judul lam rawi,jameun ka canggeh.
ta-eu sang gadeh,pahahai balei.

Dari seubab nyan,bek salah pileh.
bek asai puteh,laju neu pangkei.
ta tilek beugoet,ahli ngon wareh.
bek dudoe seudeh,rugoe jeulamei

Bek tacok santan, nibak u dadeh.
Han mungken tapeh, taguen keu gulei
Inong lawet nyoe, geutanyoe dikreh.
Jisampoh abeh, luweu ngon bajei

Takheun sidara, hana seumateh.
Yang agam paleh,sadeue beuralei
Asai kapuwah, tugah ka abeh.
Kalheu ji eh-eh, picet boh gutei.

Mangat siminet, tumet ngon gateh.
Lheuh nyan ju abeh, geutanyoe seudei
Oh lheuh tajungkat, sarat boh beuteh.
Nafsu kahabeh, meurandei-randei.

Ingat hai Polem, beuneutem pateh.
Haba lon rinteh, sang kreuh ban batei.
Hitam dilua, didalam Puteh.
Miseu boh manggeh, haba lon subei.
Tapeugeot lidi, sang dari pureh.
Masa uroe jeh, wahe e sampei.
Ulon mantog cut, goh jeut tumuleh.
Meuah hai wareh, troh ujong bulei.

Sumber

Apa itu Teknik Sipil

Apa itu Teknik Sipil

Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.

Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing. Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia dan pergerakannya, hingga bisa dikatakan ilmu ini bisa mengubah sebuah hutan menjadi kota besar.

Cabang-cabang ilmu teknik sipilSunting

→→ Struktural:

Cabang yang mempelajari masalah struktural dari materi yang digunakan untuk pembangunan. Sebuah bentuk bangunan mungkin dibuat dari beberapa pilihan jenis material seperti baja, beton, kayu, kaca atau bahan lainnya. Setiap bahan tersebut mempunyai karakteristik masing-masing. Ilmu bidang struktural mempelajari sifat-sifat material itu sehingga pada akhirnya dapat dipilih material mana yang cocok untuk jenis bangunan tersebut. Dalam bidang ini dipelajari lebih mendalam hal yang berkaitan dengan perencanaan struktur bangunan, jalan, jembatan, terowongan dari pembangunan pondasi hingga bangunan siap digunakan.

→→ Geoteknik:

Cabang yang mempelajari struktur dan sifat berbagai macam tanah dan batuan dalam menopang suatu bangunan yang akan berdiri di atasnya. Cakupannya dapat berupa investigasi lapangan yang merupakan penyelidikan keadaan-keadaan tanah suatu daerah, penyelidikan laboratorium serta perencanaan konstruksi tanah dan batuan, seperti: timbunan (embankment), galian (excavation), terowongan tanah lunak (soft soil tunnel), terowongan batuan (rock/mountain tunnel), bendungan tanah/batuan (earth dam, rock fill dam), dan lain-lain.

→→ Manajemen Konstruksi:

Cabang yang mempelajari masalah dalam proyek konstruksi yang berkaitan dengan ekonomi, penjadwalan pekerjaan, pengembalian modal, biaya proyek, semua hal yang berkaitan dengan hukum dan perizinan bangunan hingga pengorganisasian pekerjaan di lapangan sehingga diharapkan bangunan tersebut selesai tepat waktu.

→→ Hidrologi:

Cabang yang mempelajari air, distribusi, pengendalian dan permasalahannya. Mencakup bidang ini antara lain cabang ilmu hidrologi air (berkenaan dengan cuaca, curah hujan, debit air sebuah sungai dsb), hidrolika (sifat material air, tekanan air, gaya dorong air dsb) dan bangunan air seperti pelabuhan, irigasi, waduk/bendungan(dam), kanal.

→→ Teknik Lingkungan:

Cabang yang mempelajari permasalahan-permasalahan dan isu lingkungan. Mencakup bidang ini antara lain penyediaan sarana dan prasarana air besih, pengelolaan limbah dan air kotor, pencemaran sungai, polusi suara dan udara hingga teknik penyehatan.

→→ Transportasi:

Cabang yang mempelajari mengenai sistem transportasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Mencakup bidang ini antara lain konstruksi dan pengaturan jalan raya, konstruksi bandar udara, terminal, stasiun dan manajemennya.

→→ Informatika Teknik Sipil:

Cabang baru yang mempelajari penerapan Komputer untuk perhitungan/pemodelan sebuah sistem dalam proyek Pembangunan atau Penelitian. Mencakup bidang ini antara lain dicontohkan berupa pemodelan Struktur Bangunan (Struktural dari Materi atau CAD), pemodelan pergerakan air tanah atau limbah, pemodelan lingkungan dengan Teknologi GIS (Geographic information system).
Keluasan cabang dari teknik sipil ini membuatnya sangat fleksibel di dalam dunia kerja. Profesi yang didapat dari seorang ahli bidang ini antara lain: perancangan/pelaksana pembangunan/pemeliharaan prasarana jalan, jembatan, terowongan, gedung, bandar udara, lalu lintas (darat, laut, udara), sistem jaringan kanal, drainase, irigasi, perumahan, gedung, minimalisasi kerugian gempa, perlindungan lingkungan, penyediaan air bersih, survey lahan, konsep finansial dari proyek, manajemen projek dsb. Semua aspek kehidupan tercangkup dalam muatan ilmu teknik sipil.

Perbedaan dari arsitek, terletak pada posisi ahli teknik sipil dalam sebuah proyek. Arsitek menyumbangkan rancangan, ide, kemungkinan pelaksanaan pembangunan di atas kertas. Hasil rancangan tersebut diserahkan selanjutnya kepada staf ahli bidang teknik sipil untuk pelaksanaan pembangunan. Tahapan ini, ahli teknik sipil melakukan perbaikan/saran dari pelaksanaan perencanaan, koordinasi dalam proyek, mengamati jalannya proyek agar sesuai dengan perencanaan. Selain itu, ahli teknik sipil juga membangun konsep finansial dan manajemen proyek atas hal-hal yang memengaruhi jalannya proyek.

Ahli teknik sipil tidak hanya berurusan dengan pembangunan sebuah proyek bangunan, tetapi di bidang lain seperti yang berkaitan dengan informatika, memungkinkan untuk memodelisasi sebuah bentuk dengan bantuan program CAD, pemodelan kerusakan akibat gempa, banjir. Hal ini sangat penting di negara maju sebagai tolak ukur kelayakan pembangunan sebuah bangunan vital yang mempunyai risiko dapat menelan korban banyak manusia seperti reaktor nuklir atau bendungan, jika terjadi kegagalan perencanaan teknis. Rancangan bangunan tersebut biasanya dimodelkan dalam komputer dengan diberikan faktor-faktor ancaman bangunan tersebut seperti gempa dan keruntuhan struktur material. Peran ahli teknik sipil juga masih berlaku walaupun fase pembangunan sebuah gedung telah selesai, seperti terletak pada pemeliharaan fasilitas gedung tersebut.

Tokoh teknik sipil Indonesia

Ir. Tjokorda Raka Sukawati
Prof. Thoskykovsky
Prof. Dr. Ir. Hendricho Msc
Prof. Dr.(HC) Ir. Roosseno
Ir. Ahadi
Prof. Dr.(HC) Ir. R. M. Sedijatmo
Prof. Dr. Ir. Wiratman Wangsadinata
Prof. Ir. Moh. Sahari Besari, M.Sc., Ph.D.
Dr.(HC). Ir. Soekarno
Ir. Djoeanda Kartawidjaja

Sumber